Aturan PPKM Level 3 di Palembang dan Wilayah Sumatera Selatan Berlaku 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022

- 29 November 2021, 05:22 WIB
Varian baru Covid 19 bernama Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan yang telah menyebar ke delapan negara lainnya.
Varian baru Covid 19 bernama Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan yang telah menyebar ke delapan negara lainnya. /UNSPLASH

PRMN Metro Palembang News - Pemerintah pusat sudah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur untuk memberlakukan PPKM Level 3.

Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya juga akan menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Sebelumnya Indonesia sudah menerapkan PPKM level 1 diberbagai wilayah provinsi. Kebijakan PPKM level 3 ini guna mencegah terjadinya peningkatan dan gelombang ketiga Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya.

Aturan pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan. Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Lalu, apa saja aturan-aturan yang akan berlaku selama PPKM level 3 di Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di daerah masing-masing mulai dari tingkat kelurahan, desa hingga RT.

2. Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, BUMN, karyawan swasta, dan buruh selama libur Natal dan Tahun Baru.

3. Pembagian rapor siswa semester 1 di sekolah dilakukan pada Januari 2022.

4. Melakukan pemberlakuan aturan PPKM level 3 pada pesta pernikahan dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x