Pernah Terjerat Kasus yang Sama, Polda Sumsel Anjurkan Korban Anak Akidi Tio Segara Melapor!

- 5 Agustus 2021, 17:36 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Hisar Siallagan mengajurkan masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan agar segera membuat laporan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Hisar Siallagan mengajurkan masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan agar segera membuat laporan. /google/

PRMN Metro Palembang News – Kasus penipuan yang menjerat anak bungsu dari almarhum Akidi Tio, Heriyanti terus menjadi pembahasan publik,

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Hisar Siallagan mengajurkan masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan agar segera membuat laporan.

Ia juga mengatakan, kalau nanti ada laporan masuk mengenai kasus ini, petugas akan segera melakukan penyelidikan lanjut kepada Heriyanti.

“Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Sumsel akan selalu terbuka. Jika ada laporan dari korban yang mengalami kerugian oleh Heriyanti untuk silakan melapor ke pihak Polda Sumsel,” ujar nya kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Sebelumnya Heriyanti pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2020 lalu oleh seseorang yang berinisial JBK dengan kasus yang sama, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan terhadap JBK.

Baca Juga: Doa Saat Alami Kesedihan yang Mendalam dan Faidahnya!

Diketahui, penipuan tersebut bermula dari bisnis seperti, songket, AC dan pekerjaan interior yang mencapai nilai bisnis Rp. 7,9 trilun.

Akan tetapi, pada tanggal 28 Juli 2021 kemarin pelapor beriinisial JBK mendadak mengirimkan surat ke pihak Polda Metro Jaya untuk mencabut laporannya tersebut.

"Kami telah mendengar adanya laporan tersebut, dan ini akan menambahkan informasi untuk segera memproses penyidikan," imbuhnya Hisar.

Sementara itu, Hisar juga menjelaskan walaupun pelaku (Heriyanti) telah membatalkan penyumbangan yang bernilai Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra seperti yang dijanjikan,

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini