Aplikasi PeduliLindungi Bentuk Upaya Penyebaran Covid-19. Johnny G. Plate: Data Tidak Akan Bocor

22 September 2021, 18:16 WIB
Menteri Kominfo pastikan data aplikasi PeduliLindungi tak akan bocor /ABRIAWAN ABHE./ANTARA

PRMN Metro Palembang News- Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu platform yang berguna untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran virus Covid-19 yang terjadi.

Dengan tujuan menghentikan virus ini berpindah dari satu tempat ke tempat lain, yakni melacak melalui partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data dan lokasinya saat berpindah-pindah.

Dalam pengelolaan data ini tentunya telah dijamin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, agar tidak disalahgunakan dan terhindar dari tindakan kriminal.

 Johnny G. Plate menegaskan bahwa, data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak bocor.

"Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia,

bukan diletakkan di luar negeri. Data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo

maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi,"ujar Johnny saat rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Johnny G. Plate pun menyatakan pemberitaan mengenai data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim berasal dari PeduliLindungi

bukan disebabkan pengambilan paksa dari aplikasi tersebut, namun, karena penggunaan data pribadi yang sudah menjadi domain publik secara tanpa hak.

"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik.

Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan persetujuan masing-masing disiarkan kepada publik akan mengalami masalah yang sama," tutur Johnny G.Plate yang menilai tindakan tersebut illegal dan melanggar hukum.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, pada rapat tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghindari potensi kebocoran data.

Baca Juga: Relasi dengan Anak Pengaruhi Ragam Kesehatan Mental

"Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjual belikan atau dicuri tersebut sangat sensitif,

mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan," kata Fachrul Razi, dalam keterangan yang sama.

Johnny melanjutkan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data.

Hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga: Menjadi Pencandu, Komika Coki Pardede Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Sementara itu, berkaitan dengan langkah antisipasi untuk platform digital, Johnny menegaskan pemerintah sudah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi.

"Para penyelenggara sistem elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi,

mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing,"ujar Johnny.***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler