PRMN Metro Palembang News - Akibat peningkatan kasus yang belum mereda, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), memutuskan untuk
memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai 28 Juni 2021.
Informasi ini disampaikan melalui Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ahmad Najib yang membenarkan bahwa pemprov memutuskan untuk memperpanjang status PPKM Mikro yang dijadwalkan selesai pada 14 Juni lalu.
“Perpanjangan ini dilakukan karena kasus penyebaran Covid-19 yang belum menunjukan tanda adanya penurunan,” katanya.
Melalui data dari Satgas Covid-19, kota Palembang masih berstatus zona merah dari sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kasus Positif Korona Dunia Terus Meningkat, Indonesia Masuk Urutan 20 Tertinggi
Baca Juga: 24 Pemuda Papua Raih Beasiswa ke Luar Negeri, Dubes Amerika: Indonesia Kembangkan Kapasitas Manusia
Sementara 15 kabupaten dan kota lainnya berada pada status zona oranye. Kabupaten dan kota yang dimaksud meliputi, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim,
Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pagar Alam, Lahat, Lubuk Linggau, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Artikel Rekomendasi