Pemerintah Hapus Cuti Natal, Yaqut Cholil : Ini yang Kita Inginkan!

- 18 Juni 2021, 21:08 WIB
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag


2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.


3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Viral di Tik Tok! Merasa Ditipu Oleh Suami, Wanita Ini Putuskan Cerai Walau Baru Menikah. Ini Alasannya!

Baca Juga: Kasus Positif Korona Dunia Terus Meningkat, Indonesia Masuk Urutan 20 Tertinggi

 
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak akan ada istilah cuti bersama termasuk natal. Dikarena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.


"Kami telah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko kalau istilah cuti bersama itu tidak ada.

Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," katanya.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan yang diambil untuk peniadaan cuti bersama dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri.


"Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi covid 19 ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini