2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Baca Juga: Kasus Positif Korona Dunia Terus Meningkat, Indonesia Masuk Urutan 20 Tertinggi
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak akan ada istilah cuti bersama termasuk natal. Dikarena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.
"Kami telah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko kalau istilah cuti bersama itu tidak ada.
Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan yang diambil untuk peniadaan cuti bersama dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri.
"Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi covid 19 ini," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi