Masih Lakukan Pemblokiran Dana Bantuan Sebesar Rp 500 Miliar, Ketua Komisi VII : Tidak Ada Alasan yang Jelas

- 27 Juni 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi Dana 500 Miliar
Ilustrasi Dana 500 Miliar /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/ANTARA

PRMN Metro Palembang News- Masih melakukan pemblokiran dana untuk Madrasah dan ponpres tanpa alasan yang jelas sebesar Rp. 500 Miliar,

Ketua Komisi VII DPR Yandri Susanto mengatakan pemblokiran tersebut sudah terjadi selama enam bulan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Yandri dalam keterangan tertulisnya.

Yandri juga menyampaikan bahwa madrasah dan ponpres sangat membutuhkan biaya operasional untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

“Ternyata semuanya sejumlah Rp. 500 Miliar dan masih diblokir oleh Kemenkeu, hal ini lah membuat Kemenag sampai saat ini tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Sabtu 26 Juni 2021.

Baca Juga: Dalam Peringatan Hari Antinarkotika Internasional, Amnesty Desak Pejabat Hentikan Hukuman Mati

Sementara itu, Yandri menegaskan Untuk Kementerian Keuangan agar segara lakukan pembukaan blokir tersebut dan memberikan dana semestinya kepada ponpes dan madrasah .

“Kami mendesak Kemenkeu untuk segera membuka blokir anggaran tersebut dan segera lakukan distribusikan kepada ponpes dan madrasah,” tegasnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional mengatakan, tidak semestinya bantuan tersebut yang diberikan kepada ponpes dan madrasah ditahan.

“Di masa pandemi seperti ini, ponpes dan madrasah pasti sangat membutuhkan bantuan untuk bisa menyelenggarakan pendidikan, jadi bantuan untuk mereka jangan ditahan,tahan,” katanya.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini