Rizieq Shibab Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara : Ini Menzalimi dan Diskriminasi

- 9 Agustus 2021, 19:09 WIB
Ketua FPI  Rizieq Shihab tetap ditahan selama 30 hari ke dapan, Pengacara eks pentolan FPI Aziz Yanuar anggap menzalimi para ulama Islam.
Ketua FPI Rizieq Shihab tetap ditahan selama 30 hari ke dapan, Pengacara eks pentolan FPI Aziz Yanuar anggap menzalimi para ulama Islam. /Antara

PRMN Metro Palembang News – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap ditahan selama 30 hari ke dapan,

Pengacara eks pentolan FPI Aziz Yanuar memprotes keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dianggap menzalimi dan mendiskriminasi para ulama umat Islam.

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab tersebut dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Aziz mengatakan, proses hukum yang seharusnya menegakan keadilan justru disalah gunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.

 “Ini menzalimi, bahkan mendiskriminasi para ulama dan umat Islam,

membunuh akal sehat secara pandir serta menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa,

"sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampang,” ujarnya dalam keterangan resminya. Senin 9 Agustus 2021.  

Baca Juga: Amerika Serikat Berhasil Duduki Peringkat Pertama di Klasmen Akhir Olimpiade Tokyo 2020, Himpun 113 Medali

Menurutnya,  penahanan yang dilakukan pihak pengadilan terhadap Rizieq selama 30 hari tidak relavan.

Melihat Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.  

Aziz merasa keberatan dengan alasan penahanan 30 hari Rizieq  yang diberikan oleh pengadilan karena takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara.

Padahal barang bukti atas perkara kliennya tersebut sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Sebenarnya tidak ada alasan kekhawatiran kepada Klien kami akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Baca Juga: DJ Seksi Dinar Candy Menyandang Status Tersangka Namun Tidak Ditahan, Ini Alasannya!

Ia juga menilai bahwa penahanan terhadap seseorang adalah bentuk pelanggaran hukum

terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertentangan dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Lebih Lanjut, Ia mengatakan bahwa upaya penahanan yang dlakukan sebenarnya tidak lagi relavan dan semestinya harus dihindari.

“Kami telah menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum

yang di luar kelaziman sehingga mengingginkan klien kami untuk tetap ditahan dikarenakan takut jika klien kami berada diluar tahanan,” katanya.***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini