Jubir Covid-19 Jelaskan Vaksinasi untuk Masyarakat yang Belum Memiliki NIK

- 5 Agustus 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Pixabay.com

PRMN Metro Palembang News – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan warga yang belum mempunyai nomor induk kedudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan masih bisa melakukan vaksinasi dengan cara mendatangi sentra vaksinasi.

“Sekarang sudah kita fasilitasi, iyang artinya pelaksanaan vaksin tersebut dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),”

“Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK maka akan dibuatkan,” ujarnya dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Kamis 5 Agustus 2021.

Ia juga menjelaskan, bakal akan ada pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK, namun hal ini tidak akan dilakukan di semua sentra vaksinasi, mengingat terbatasanya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil.

“Kita akan koordinasikan lalu akan di pusatkan, terkhususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat mendapatkan vaksinasi," kata.

Baca Juga: KKN UIN Raden Fatah Angkatan 75 Usai, Kelompok 95 Manfaatkan Potensi Desa Suka Pindah

Diketahui, sebelumnya Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021.

Tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar mendapatkan vaksin Covid-19.

Didalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan dapat melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Yaitu kelompok penyendang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga pemasyarakatan, penyadang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainya yang belum memilki NIK.***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini