PRMN Metro Palembang News- Usai jalani tahapan seleksi administrasi, pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus mencetak kartu ujian yang telah menyatakan bahwa pendaftar lulus ke Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Melalui hal ini, peserta yang tidak lulus seleksi administrasi bukan berarti salah sepenuhnya dalam hal pemberkasan di seleksi CPNS tahun ini.
Maka, cobalah untuk evaluasi dan teliti dengan kekeliruan yang terjadi dalam seleksi administrasi. Mungkin terdapat kesalahan sistem dari penyelenggara.
Hal ini disebut dengan masa Sanggah, penyanggahan dalam kekeliruan saat sistem atau penyelenggara, atau ingin menemukan jawaban dari kesalahan yang terjadi yang bukan berasal dari pendaftar CPNS 2021.
Berikut 6 hal yang wajib diketahui oleh pendaftar CPNS 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi yang ingin mengajukan Sanggah:
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 Setelah Lulus Seleksi Administrasi
1. Bukan Kesalahan Pendaftar
Sanggah berlaku apabila kesalahan yang dibuat bukanlah dari peserta, melainkan input atau pihak instansi penyelenggara.
2. Alasan Realistis
Alasan Sanggah yang pendaftar isi harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada, serta berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Artikel Rekomendasi