PRMN Metro Palembang News– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang kini memberikan pelayanan untuk perubahan identitas bagi para transgender.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru saja disahkan.
Aturan baru tersebut memperbolehkan transgender untuk mengubah identitasnya baik di KTP biasa maupun e-KTP.
Kepala Disdukcapil Sumatra Selatan (Sumsel) Puadi mengungkapkan,
Pelayanan perubahan identitas bisa dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Jerman 2021: Fabio Quartararo Masih Pimpin Klasemen Setelah Penalty 6 Detik
Baca Juga: Gerai Indomaret dan Alfamart Dilarang Pungut Parkir Liar. Dishub : Di Sana Sudah Tertera Gratis!
Namun dalam perubahan itu hanya terdapat dua pilihan gender, yaitu laki-laki atau perempuan.
“Ini untuk perubahan secara medis, seperti perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya.
Seperti Aprilia Manganang, atlet voli yang sempat viral kemarin,” katanya.
Puadi menegaskan, tidak ada perbedaan di identitas KTP bagi para transgender.
Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang telah mengalami perubahan jenis kelamin.
Baca Juga: Telah Hadir di Indonesia, Berikut Wilayah yang Bisa Menikmati Layanan 5G
Baca Juga: Kawasan 15 Ulu Palembang Disulap, Kampung Bahari Nusantara Pertama di Sumsel
Untuk melakukan perubahan identitas jenis kelamin di KTP harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut berupa melampirkan surat keputusan dari pengadilan setempat atas perubahan status kelaminnya.
Disdukcapil Palembang merupakan salah satu kantor yang sudah membuka layanan e-KTP bagi para transgender di Palembang.
Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, penerapan e-KTP transgender tersebut sudah lama dijalankan.
Hanya saja, untuk di Kota Palembang sendiri belum ada yang melakukan pelayanan perubahan jenis kelamin.
Hal tersebut dikarenakan transgender di Kota Palembang masih dianggap sebagai hal yang tabu.
Untuk perubahan status gender, para transgender harus menyiapkan bukti pendukung dari lembaga yang kredibel.
Jika, bukti pendukung ini telah lengkap, maka dapat diajukan ke Disdukcapil Palembang untuk segera diproses.
Sejauh ini di provinsi Sumsel baru ada satu orang warga Muara Enim yang terkonfirmasi melakukan perubahan jenis kelamin di wilayah DKI Jakarta.
Di Indonesia, baru sembilan provinsi yang melayani perubahan jenis kelami transgender, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.***
Artikel Rekomendasi