PPKM Level 3 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sebar Surat Edaran Tidak Ada Libur Sekolah

- 4 Desember 2021, 07:33 WIB
Surat Edaran Pelaksanaan Agenda Kegiatan
Surat Edaran Pelaksanaan Agenda Kegiatan /Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan/Dinas Pendidikan Sumatera Selatan

PRMN Metro Palembang News - Pemerintah sudah memutuskan akan memberlakukan PPKM Level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

PPKM Level 3 akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Di dalam aturan PPKM Level 3 terdapat peraturan pembagian rapor siswa semester 1  di sekolah dilakukan pada Januari 2022.

Merujuk pada peraturan PPKM Level 3 tersebut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Terkait peraturan itu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti arahan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengeluarkan Surat Edaran Agenda Kegiatan Semester Gazal Tahun Pelajaran 2021/2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan ke seluruh sekolah negeri dan swasta di Sumatera Selatan.

Berikut ini kegiatan agenda kegiatan pendidikan sekolah di Sumatera Selatan.

1. 1 s.d 30 Desember 2021 (Rabu s.d Jumat) dan 3 s.d 4 Januari (Senin s.d Rabu). Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), pengolahan nilai, input e-rapor, pembahasan soal, pendalaman materi, kegiatan pramuka, class meeting, workshop guru, persiapan semester selanjutnya, dll (diatur sekolah masing-masing).

Halaman:

Editor: Fahima Andini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x