BSU Cair di Awal Bulan Agustus 2021, Berikut 4 Fakta Nominal dan Kriteria Penerimanya!

- 2 Agustus 2021, 16:40 WIB
Fakta tentang BSU dan Pencairannya Agustus 2021
Fakta tentang BSU dan Pencairannya Agustus 2021 /Pixabay

BSU diberikan Rp500.000 selama dua bulan, dengan total Rp1 juta untuk penerima. 
Sedangkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 4.

2. Jumlah penerima BSU

Dana sekitar Rp8,8 triliun telah direncanakan oleh pemerintah untuk 8,8 juta pekerja penerima yang berhak menerimanya.

Baca Juga: BI Perkirakan Bank Sentral AS Mulai Mengurangi Tapering Off di Tahun 2022

Dengan syarat yakni pekerja yang menerima BSU adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

3. Kriteria dan Syarat Penerima BSU

Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kemnaker menjelaskan bahwa, penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x