Dari sumber yang sama, dikutip pula keterangan yang ia tulis pada postingan di atas agar kebijakan ini tidak membebani pendidikan sekarang.
"Penegasan dan pelurusan, terutama jangan membebani pendidikan yang tengah terpuruk," tulisnya pada kolom caption.
Melalui hasil penelusuran berbagai sumber, Muhaimin Iskandar juga menjelaskan rencana pengadaan pajak di sektor pendidikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Ia menyebutkan di alenia ke -4 bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Kalau pendidikan dikenakan pajak maka akan memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu hal ini harus ditolak karena akan memberatkan masyarakat," tuturnya. ***
Artikel Rekomendasi