PPN Sembako dan Jasa pendidikan, Muhaimin : Tidak Sesuai UUD 1945

- 16 Juni 2021, 21:38 WIB
: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan bertentangan dengan tugas negara
: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan bertentangan dengan tugas negara /dok DPR RI/

Dari sumber yang sama, dikutip pula keterangan yang ia tulis pada postingan di atas agar kebijakan ini tidak membebani pendidikan sekarang.

"Penegasan dan pelurusan, terutama jangan membebani pendidikan yang tengah terpuruk," tulisnya pada kolom caption.

 

Melalui hasil penelusuran berbagai sumber, Muhaimin Iskandar juga menjelaskan rencana pengadaan pajak di sektor pendidikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Ia menyebutkan di alenia ke -4 bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Kalau pendidikan dikenakan pajak maka akan memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu hal ini harus ditolak karena akan memberatkan masyarakat," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Mita Rosnita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini