Disdukcapil Kota Palembang Layani Perubahan Identitas e-KTP Bagi Transgender

- 16 Juni 2021, 20:36 WIB
 Jiya (35), seorang wanita transgender dan penjahit, berbicara dengan seorang pelanggan di tokonya di Karachi, Pakistan 5 April 2021.
Jiya (35), seorang wanita transgender dan penjahit, berbicara dengan seorang pelanggan di tokonya di Karachi, Pakistan 5 April 2021. /REUTERS / Akhtar Soomro/

PRMN Metro Palembang News– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang kini memberikan pelayanan untuk perubahan identitas bagi para transgender.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru saja disahkan.

Aturan baru tersebut memperbolehkan transgender untuk mengubah identitasnya baik di KTP biasa maupun e-KTP.

Kepala Disdukcapil Sumatra Selatan (Sumsel) Puadi mengungkapkan,

Pelayanan perubahan identitas bisa dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Jerman 2021: Fabio Quartararo Masih Pimpin Klasemen Setelah Penalty 6 Detik

Baca Juga: Gerai Indomaret dan Alfamart Dilarang Pungut Parkir Liar. Dishub : Di Sana Sudah Tertera Gratis!

Namun dalam perubahan itu hanya terdapat dua pilihan gender, yaitu laki-laki atau perempuan.

“Ini untuk perubahan secara medis, seperti perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x