PRMN Metro Palembang News– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang kini memberikan pelayanan untuk perubahan identitas bagi para transgender.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru saja disahkan.
Aturan baru tersebut memperbolehkan transgender untuk mengubah identitasnya baik di KTP biasa maupun e-KTP.
Kepala Disdukcapil Sumatra Selatan (Sumsel) Puadi mengungkapkan,
Pelayanan perubahan identitas bisa dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Jerman 2021: Fabio Quartararo Masih Pimpin Klasemen Setelah Penalty 6 Detik
Baca Juga: Gerai Indomaret dan Alfamart Dilarang Pungut Parkir Liar. Dishub : Di Sana Sudah Tertera Gratis!
Namun dalam perubahan itu hanya terdapat dua pilihan gender, yaitu laki-laki atau perempuan.
“Ini untuk perubahan secara medis, seperti perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya.
Artikel Rekomendasi