PRMN Metro Palembang News- Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2021 sudah di depan mata, hal-hal yang dipersiapkan seperti dokumen, administrasi, fisik, dan mental.
Selain hal tersebut, seleksi CPNS 2021 juga tak hanya mengandalkan kelengkapan dokumen atau pun mental semata, namun juga harus memahami pemilihan instansi.
Layaknya menentukan yang terbaik, instansi yang tepat saat mendaftar CPNS 2021 akan menjadi pertimbangan besar bagi para pendaftar bisa lulus.
Tak hanya instansi, pelamar CPNS 2021 juga harus pandai melihat formasi sebagai salah satu peluang agar bisa lulus di tahun ini.
CPNS 2021 yang diterima juga akan dan harus memaksimalkan kinerjanya setelah lulus dan usai menjalani rekrutmen.
Baca Juga: Unggahan Instagram Basarnas Soal Tsunami dan Gempa 8,6 SR di Bengkulu, Bikin Netizen Cemas
Baca Juga: Cara Merawat Anak Perempuan dalam Al-Qur'an, Orang Tua Wajib Tahu!
Karena ada beberapa pernyataan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kinerja CPNS di tahun 2021 yang harus menjadi sorotan dan komitmen dalam mengabdi di instansi nya kelak.
Jika CPNS yang lulus di tahun 2021 mangkir, maka harus bersiap-siap menghadapi yang namanya saksi yang akan diberlakukan.
Berikut isi surat pernyataan dari BKN terkait pengabdian yang harus dilaksanakan oleh para pelamar CPNS 2021 jika lulus seleksi.
1.Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan,
saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Singkawang Adakan Event Internasional. Sandiaga Uno : Angkat Isu Kearifan Lokal Saat Ini
2. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.***
Artikel Rekomendasi