PPN Sembako dan Jasa pendidikan, Muhaimin : Tidak Sesuai UUD 1945

- 16 Juni 2021, 21:38 WIB
: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan bertentangan dengan tugas negara
: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan bertentangan dengan tugas negara /dok DPR RI/

PRMN Metro Palembang News - Penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) di sektor sembako dan pendidikan yang dicanangkan pemerintah menuai banyak respon dari kalangan masyarakat. terlebih para pelaku usaha dagang dan praktisi pendidikan.

keputusan pemerintah ini dinilai terlalu tergesa-gesa dan perlu ditinjau ulang, mengingat sektor ekonomi dan pendidikan yang paling merasakan dampak dari pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun.

Salah satu tokoh publik yang turut angkat bicara mengenai rancangan pemerintah ini ialah Muhaimin Iskandar. Ia menegaskan wacana ini tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya pengenaan pajak untuk jasa pendidikan.

Melalui unggahan video di akun instagram miliknya, wakil ketua DPR ini dengan jelas mengatakan bahwa dirinya dan PKB menolak adanya pajak sembako dan pendidikan karena dapat memperburuk kondisi pangan nasional juga pendidikan.

"Saya kembali menegaskan bahwa PKB menolak dengan adanya pajak sembako, hal ini diniliai akan menyulitkan para petani yang memproduksi pangan pokok," katanya.

Baca Juga: Dua Kali Alami Perubahan, SD Muhammadiyah 4 Filial Palembang Putuskan Belajar Tatap Muka

Baca Juga: Disdukcapil Kota Palembang Layani Perubahan Identitas e-KTP Bagi Transgender

Tidak hanya itu, Muhaimin meminta agar rancangan ini dibatalkan, mengingat di tengah kesulitan masa pandemi.

"Kemudian yang kedua, saya meminta untuk diberikannya kesempatan kepada yang belum membayar pajak untuk diberi semacam amnesti agar pajak meningkat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Mita Rosnita

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x