Tegaskan Tidak Perbolehkan Shalat Idul Adha Berjamaah di Masjid dan Lapangan, Ma’ ruf Amin : Itu Sunah!

- 18 Juli 2021, 15:12 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menilai hukum berjamaah sunah dan menjaga diri dari pandemi Covid-19 wajib.
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menilai hukum berjamaah sunah dan menjaga diri dari pandemi Covid-19 wajib. /tangkap layar YouTube Sekretariat Wakil Presiden/

PRMN Metro Palembang News –  Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menilai hukum berjamaah sunah dan menjaga diri dari pandemi Covid-19 wajib,

Ia mengimbau seluruh umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing tanpa berjamaah di masjid maupun di Lapangan.

“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib, yang dimana hal yang wajib harusnya lebih diutamakan daripada yang sunah,” ujar Wapres Ma’ruf dalam keterangannya, Minggu 18 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk menekankan angka penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia menegaskan kalau kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk menghalangi atau melarang umat Islam beribadan di masjid namun semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahayanya penluran Covid-19.

Baca Juga: Usai Unggah Tweet Soal Sinetron Ikatan Cinta, Mahfud MD Tuai Kritik

“pemberlakukan ini hanya bermaksud untuk menanggulangi penularan pandemi Covid-19 dengan cara melindungi serta menjaga masyarakat agar tidak tertular dan menjadi korban virus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah.

Seperti, melaksanakan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pentujukan teknis pelaksanaan hewan kuran di wilayah PPKM Darurat.

Tidak hanya itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat juga telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x