Aziz merasa keberatan dengan alasan penahanan 30 hari Rizieq yang diberikan oleh pengadilan karena takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara.
Padahal barang bukti atas perkara kliennya tersebut sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"Sebenarnya tidak ada alasan kekhawatiran kepada Klien kami akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Baca Juga: DJ Seksi Dinar Candy Menyandang Status Tersangka Namun Tidak Ditahan, Ini Alasannya!
Ia juga menilai bahwa penahanan terhadap seseorang adalah bentuk pelanggaran hukum
terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertentangan dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Lebih Lanjut, Ia mengatakan bahwa upaya penahanan yang dlakukan sebenarnya tidak lagi relavan dan semestinya harus dihindari.
“Kami telah menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum
yang di luar kelaziman sehingga mengingginkan klien kami untuk tetap ditahan dikarenakan takut jika klien kami berada diluar tahanan,” katanya.***
Artikel Rekomendasi