Pemerintah Hapus Cuti Natal, Yaqut Cholil : Ini yang Kita Inginkan!

18 Juni 2021, 21:08 WIB
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

PRMN Metro Palembang News- Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama natal di tengah melonjakknya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Aturan perubahan jadwal cuti bersama 2021 sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama.


Diketahui keputusan untuk merevisi jadwal libur nasional dan cuti bersama disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat 18 Juni 2021.


"Pemerintah sudah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama," ujarnya.


Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Baca Juga: Positif Covid di Sumsel Belum Mereda, Pemprov Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni

Baca Juga: 24 Pemuda Papua Raih Beasiswa ke Luar Negeri, Dubes Amerika: Indonesia Kembangkan Kapasitas Manusia

 
Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Berikut 3 rincian terbaru pemerintah tentang cuti bersama natal yang dihapus dan revisi jadwal libur nasional.


1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.


2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.


3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Viral di Tik Tok! Merasa Ditipu Oleh Suami, Wanita Ini Putuskan Cerai Walau Baru Menikah. Ini Alasannya!

Baca Juga: Kasus Positif Korona Dunia Terus Meningkat, Indonesia Masuk Urutan 20 Tertinggi

 
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak akan ada istilah cuti bersama termasuk natal. Dikarena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.


"Kami telah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko kalau istilah cuti bersama itu tidak ada.

Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," katanya.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan yang diambil untuk peniadaan cuti bersama dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri.


"Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi covid 19 ini," ujarnya.***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler