BSU Cair di Awal Bulan Agustus 2021, Berikut 4 Fakta Nominal dan Kriteria Penerimanya!

2 Agustus 2021, 16:40 WIB
Fakta tentang BSU dan Pencairannya Agustus 2021 /Pixabay

PRMN Metro Palembang News- Berbagai bantuan saat pandemi telah dikerahkan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat.

Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BST), Bantuan UMKM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya membantu masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya yaitu BSU, yang dikabarakan akan dicairkan pada bulan Agustus 2021 ini dengan nominal sebesar Rp. 1 Juta.

Penerima BSU ini pun adalah mereka yang bekerja dan memiliki gaji yang berada dikisaran 3,5 ke bawah.

Selain itu, hal ini didukung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso terkait BSU ini.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting,Greysia Poli/Apriyani,Nurul Akmal Siap Rebut Medali,Berikut Jadwal Pertandingannya!

Sudarso menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan instruksi pada Kementerian dan Lembaga supaya subsidi gaji bisa cair di awal Agustus 2021 ini.

Hal ini tentunya menjadi momen yang ditunggu oleh masyarakat dalam rangka mempertahankan hidup dan juga membantu secara keuangan, khususnya bagi penerima yang berhak menerima BSU ini.

Adapun 4 fakta yang dirangkum oleh Metro Palembang terkait penerima BSU dan cara pencairannya:

1. Nominal BSU yang diberikan

BSU diberikan Rp500.000 selama dua bulan, dengan total Rp1 juta untuk penerima. 
Sedangkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 4.

2. Jumlah penerima BSU

Dana sekitar Rp8,8 triliun telah direncanakan oleh pemerintah untuk 8,8 juta pekerja penerima yang berhak menerimanya.

Baca Juga: BI Perkirakan Bank Sentral AS Mulai Mengurangi Tapering Off di Tahun 2022

Dengan syarat yakni pekerja yang menerima BSU adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

3. Kriteria dan Syarat Penerima BSU

Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kemnaker menjelaskan bahwa, penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 2021 Kembali di Undur, Borneo FC Tetap Jaga Kondisi Selama Lakukan Latihan

4. BSU Harus Dikembalikan

Jika penerima BSU tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU maka, penerima BSU yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.***

Editor: Nur Khotimah

Tags

Terkini

Terpopuler