1.Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan,
saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Singkawang Adakan Event Internasional. Sandiaga Uno : Angkat Isu Kearifan Lokal Saat Ini
2. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.***
Artikel Rekomendasi