5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
6. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
7. Jika masyarakat harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan aplikasi Peduli lindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah.
8. Memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
9. Pembatasan di tempat ibadah dan tempat wisata kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen dari pukul 09.00 sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***
Artikel Rekomendasi