Pencari Kerja yang Ingin Melamar Pekerjaan Buat Kartu Kuning. Menaker : Gratis, Jangan Dipersulit

21 Juni 2021, 14:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning /Nandang Permana/Humas Kemnaker

PRMN Metro Palembang News- Kartu Kuning yang difungsikan sebagai syarat untuk melamar kerja khususnya di instansi pemerintahan, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun saat ini fungsi Kartu Kuning tak hanya digunakan untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terkadang Kartu Kuning pun diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meski bernama Kartu Kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP,

data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Cara Pembuatan, Alur Pendaftaran, dan Syarat, Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja di Seluruh Indonesia 2021

Baca Juga: Dampak Tidak Percaya Diri Serta Kebiasaan yang Harus Berhenti Kamu Lakukan!

Proses pembuatan Kartu Kuning diselenggarakan di daerah atau kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Dalam hal ini Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning.

Proses pembuatan Kartu Kuning pun tak memakan biaya apapun, atau bisa dikatakan gratis tanpa pembayaran satu rupiah pun.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengatakan di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan dalam proses pembuatan Kartu Kuning ini.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," tutur Ida Fauziah.

Baca Juga: Tak Luput Dari Dosa, Berikut Tanda Bahwa Allah SWT Mengampuni Kesalahan Manusia

Baca Juga: Doa Saat Hujan Turun , Salah Satu Waktu Mustajab bagi Para Muslim

Karena terkait Kartu Kuning ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja sebagai pelayanan para pencari kerja.

Tentunya, ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, saat pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri, mereka harus terdaftar di Disker Kabupaten/Kota sesuai domisili.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Ida Fauziah.

Terdapat dua alternatif cara pembuatan Kartu Kuning ini, yaitu masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Dan apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

Baca Juga: Cara Tentukan 6 Warna yang Harus Diterapkan untuk Perempuan Berkulit Hitam

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

“Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,”ucap Ida.

Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning itu kata Ida Fauziah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

Salah satu fungsi Kartu Kuning ialah untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;

Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya

Baca Juga: Cara Pendaftaran, Manfaat, dan Kegunaan Kartu Tani Bagi Petani, Tak Hanya Sekadar Subsidi Pupuk

Pembuatan Kartu Kuning secara daring bisa dilakukan melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler