PRMN Metro Palembang News- Pelayanan pembuatan Kartu Kuning tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning saat ini meningkat.
Pasalnya permintaan pembuatan Kartu Kuning dipengaruhi oleh persiapan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tak ada pungutan terkait pembuatan Kartu Kuning bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Perihal Kartu Kuning ini bisa dikatakan gratis dan tak dipungut biaya apapun, dan apabila terdapat pegawai yang meminta pungutan maka, harus dikenai sanksi secara tegas.
Terkait Kartu Kuning pencari kerja memiliki bentuk yang menyerupai persegi panjang yang terbagi menjadi dua halaman.
Baca Juga: Dampak Tidak Percaya Diri Serta Kebiasaan yang Harus Berhenti Kamu Lakukan!
Baca Juga: 8 Waktu Mustajab Dalam Berdoa dan Niscaya Dikabulkan oleh Allah SWT
Pada halaman pertama, Kartu Kuning berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Dan di halaman kedua Kartu Kuning tertera informasi terkait data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal,
Selain itu, Kartu Kuning harus disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota.
Artikel Rekomendasi