Cara Pembuatan, Alur Pendaftaran, dan Syarat, Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja di Seluruh Indonesia 2021

- 21 Juni 2021, 13:49 WIB
Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara, Alur, dan Syarat  Mengurus Untuk Pencari Kerja
Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara, Alur, dan Syarat Mengurus Untuk Pencari Kerja /Humas Kemnaker

Mengenai hal yang menyangkut pembuataan Kartu Kuning, maka berikut ini adalah syarat dan cara lengkap untuk membuat Kartu Kuning.

 

Syarat dan Ketentuan Pembuatan Kartu Kuning bagi Pekerja

Persiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Luput Dari Dosa, Berikut Tanda Bahwa Allah SWT Mengampuni Kesalahan Manusia

Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Rasa Takut, Ancaman dan Segala Penyakit kepada Allah SWT

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli)
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli)
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini berlaku tergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, syarat tersebut secara umum terlampir seperti di atas.

 

Alur Pendaftaran dan Pembuatan Kartu Kuning Melalui Disnaker

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah