Cara Pembuatan, Alur Pendaftaran, dan Syarat, Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja di Seluruh Indonesia 2021

- 21 Juni 2021, 13:49 WIB
Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara, Alur, dan Syarat  Mengurus Untuk Pencari Kerja
Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara, Alur, dan Syarat Mengurus Untuk Pencari Kerja /Humas Kemnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Kemudian, menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Setelah itu, Dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Doa Saat Hujan Turun , Salah Satu Waktu Mustajab bagi Para Muslim

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

 

Alur Pendaftaran dan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara      online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, isi mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan            pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save          atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang        sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2021: Zarco Pole Position, Marquez Mulai Berbahaya

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Kartu kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Biaya akan dikeluarkan saat melegalisasi yaitu untuk fotokopi saja.***

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah