1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Kemudian, menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Setelah itu, Dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Baca Juga: Doa Saat Hujan Turun , Salah Satu Waktu Mustajab bagi Para Muslim
Alur Pendaftaran dan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, isi mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2021: Zarco Pole Position, Marquez Mulai Berbahaya
Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Kartu kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Biaya akan dikeluarkan saat melegalisasi yaitu untuk fotokopi saja.***
Artikel Rekomendasi