Cara Pembuatan, Alur Pendaftaran, dan Syarat, Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja di Seluruh Indonesia 2021

- 21 Juni 2021, 13:49 WIB
Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara, Alur, dan Syarat  Mengurus Untuk Pencari Kerja
Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara, Alur, dan Syarat Mengurus Untuk Pencari Kerja /Humas Kemnaker

PRMN Metro Palembang News- Pelayanan pembuatan Kartu Kuning tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning saat ini meningkat.

Pasalnya permintaan pembuatan Kartu Kuning dipengaruhi oleh persiapan pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tak ada pungutan terkait pembuatan Kartu Kuning bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Perihal Kartu Kuning ini bisa dikatakan gratis dan tak dipungut biaya apapun, dan apabila terdapat pegawai yang meminta pungutan maka, harus dikenai sanksi secara tegas.

Terkait Kartu Kuning pencari kerja memiliki bentuk yang menyerupai persegi panjang yang terbagi menjadi dua halaman.

 Baca Juga: Dampak Tidak Percaya Diri Serta Kebiasaan yang Harus Berhenti Kamu Lakukan!

Baca Juga: 8 Waktu Mustajab Dalam Berdoa dan Niscaya Dikabulkan oleh Allah SWT

Pada halaman pertama, Kartu Kuning berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Dan di halaman kedua Kartu Kuning tertera informasi terkait data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal,

Selain itu, Kartu Kuning harus disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota.

Mengenai hal yang menyangkut pembuataan Kartu Kuning, maka berikut ini adalah syarat dan cara lengkap untuk membuat Kartu Kuning.

 

Syarat dan Ketentuan Pembuatan Kartu Kuning bagi Pekerja

Persiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Luput Dari Dosa, Berikut Tanda Bahwa Allah SWT Mengampuni Kesalahan Manusia

Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Rasa Takut, Ancaman dan Segala Penyakit kepada Allah SWT

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli)
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli)
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini berlaku tergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, syarat tersebut secara umum terlampir seperti di atas.

 

Alur Pendaftaran dan Pembuatan Kartu Kuning Melalui Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Kemudian, menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Setelah itu, Dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Doa Saat Hujan Turun , Salah Satu Waktu Mustajab bagi Para Muslim

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

 

Alur Pendaftaran dan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara      online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, isi mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan            pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save          atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang        sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2021: Zarco Pole Position, Marquez Mulai Berbahaya

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Kartu kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Biaya akan dikeluarkan saat melegalisasi yaitu untuk fotokopi saja.***

Editor: Nur Khotimah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini