Pencari Kerja yang Ingin Melamar Pekerjaan Buat Kartu Kuning. Menaker : Gratis, Jangan Dipersulit

- 21 Juni 2021, 14:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning /Nandang Permana/Humas Kemnaker

PRMN Metro Palembang News- Kartu Kuning yang difungsikan sebagai syarat untuk melamar kerja khususnya di instansi pemerintahan, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun saat ini fungsi Kartu Kuning tak hanya digunakan untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terkadang Kartu Kuning pun diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meski bernama Kartu Kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP,

data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Cara Pembuatan, Alur Pendaftaran, dan Syarat, Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja di Seluruh Indonesia 2021

Baca Juga: Dampak Tidak Percaya Diri Serta Kebiasaan yang Harus Berhenti Kamu Lakukan!

Proses pembuatan Kartu Kuning diselenggarakan di daerah atau kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Dalam hal ini Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning.

Proses pembuatan Kartu Kuning pun tak memakan biaya apapun, atau bisa dikatakan gratis tanpa pembayaran satu rupiah pun.

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x