Pencari Kerja yang Ingin Melamar Pekerjaan Buat Kartu Kuning. Menaker : Gratis, Jangan Dipersulit

- 21 Juni 2021, 14:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning /Nandang Permana/Humas Kemnaker

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengatakan di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan dalam proses pembuatan Kartu Kuning ini.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," tutur Ida Fauziah.

Baca Juga: Tak Luput Dari Dosa, Berikut Tanda Bahwa Allah SWT Mengampuni Kesalahan Manusia

Baca Juga: Doa Saat Hujan Turun , Salah Satu Waktu Mustajab bagi Para Muslim

Karena terkait Kartu Kuning ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja sebagai pelayanan para pencari kerja.

Tentunya, ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, saat pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri, mereka harus terdaftar di Disker Kabupaten/Kota sesuai domisili.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Ida Fauziah.

Terdapat dua alternatif cara pembuatan Kartu Kuning ini, yaitu masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Dan apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

Baca Juga: Cara Tentukan 6 Warna yang Harus Diterapkan untuk Perempuan Berkulit Hitam

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini