Pencari Kerja yang Ingin Melamar Pekerjaan Buat Kartu Kuning. Menaker : Gratis, Jangan Dipersulit

- 21 Juni 2021, 14:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning
Menaker Ida Fauziyah Bahas Soal Pembuatan Kartu Kuning /Nandang Permana/Humas Kemnaker

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

“Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,”ucap Ida.

Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning itu kata Ida Fauziah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

Salah satu fungsi Kartu Kuning ialah untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;

Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya

Baca Juga: Cara Pendaftaran, Manfaat, dan Kegunaan Kartu Tani Bagi Petani, Tak Hanya Sekadar Subsidi Pupuk

Pembuatan Kartu Kuning secara daring bisa dilakukan melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.***

Halaman:

Editor: Nur Khotimah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah