“Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,”ucap Ida.
Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning itu kata Ida Fauziah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
Salah satu fungsi Kartu Kuning ialah untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;
Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Baca Juga: Hindari 4 Hal yang Mampu Menghambat Rezekimu Jika Melakukannya
Baca Juga: Cara Pendaftaran, Manfaat, dan Kegunaan Kartu Tani Bagi Petani, Tak Hanya Sekadar Subsidi Pupuk
Pembuatan Kartu Kuning secara daring bisa dilakukan melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.***
Artikel Rekomendasi